Sabtu, 22 Oktober 2016

Laporan Observasi Kegiatan di Rutan Pondok Bambu

LAPORAN / OBSERVASI
KEGIATAN DI RUTAN PONDOK BAMBU
Laporan observasi ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Bimbingan Konseling Pada Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan
Dosen Pengampu: Ummah Karimah, M.Pd




Di susun oleh:

Kelompok 8
Dyah Eko Susilowati
Fahrunnisa
Isnaini Hanifah
Kholfi Aulia
Nadya Angiastry Paramaditha
Sigit Waluyo
Uripah

PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
JAKARTA
2014




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
      Pendidikan nasional sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003, dikenal dalam tiga jalur yaitu jalur pendidikan informal, jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, diamana antara jalur-jalur tersebut saling melengkapi dalam mengembangkan potensi individu dan dalam mengembangkan sumber daya manusia. Pendidikan nonformal sebagaimana yang tercantum dalam pasal 26 ayat 4, diuraikan bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim dan satuan pendidikan yang sejenis. Satuan pendidikan yang saat ini berkembang dengan pesat adalah Lembaga permasyarakatan atau sekarang ini disingkat dengan LP atau LAPAS merupakan tempat pembinaan bagi narapidana yang memiliki masalah-masalah yang berhubungan dengan kasus-kasus kejahatan atau yang termasuk kasus narkoba. Istilah lembaga permasyarakatan (LAPAS) ini dulunya dikenal dengan penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Dalam hal ini untuk mengembalikan orang-orang yang dijatuhi hukuman ke dalam masyarakat kembali maka LAPAS kemudian memberikan pelayanan-pelayanan sosial lainnya dan salah satunya
Dalam penelitian ini yang menjadi pokok penelitian adalah apa yang menjadi peran penting PKBM dalam LAPAS dan juga apakah pusat kegiatan belajar masyarakat yang ada pada lembaga permasyarakat ini didalamnya memiliki peran Bimbingan dan Konseling.

B.     Tujuan
      Tujuan penelitian ini selain untuk mengetahui peran penting pusat kegiatan belajar masyarakat dan peran bimbingan dan konseling dalam lembaga permasyarakatn tetapi pada dasarnya itu tujuan utamanya adalah  memenuhi salah satu tugas kelompok yang telah diberikan oleh dosen pengampu dimana kami ditugaskan untuk observasi atau penelitian tentang PKBM yang ada pada LP Pondok Bambu.

C.    Manfaat
     Hasil penelitian kelompok ke lembaga permasyarakatan ini, tentunya kami memiliki harapan yang besar untuk dapat bermanfaat bagi para pembaca dan tentunya agar pembaca memilik inspirasi untuk menjadi seorang konsultasi, konselor, atau guru pengajar di lembaga permasyarakatan.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Profil Bimbingan Kegiatan Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu
·         GAMBARAN UMUM RUMAH TAHANAN NEGARA JAKARTA
Sejarah Singkat :
Rutan Klas IIA Jakarta Timur, atau yang lebih di kenal dengan Rutan Pondok Bambu berlokasi di Jalan Pengeran Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur. Rutan ini didirikan pada tahun 1974 oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) DKI Jakarta. Pada awal didirikanya Rumah Tahanan ini ditujukan bagi para pelanggar Peraturan Daerah (PERDA) seperti tuna susila, tuna wisma, gelandangan, dan pengemis. Rutan Pondok Bambu berdiri di atas tanah seluas ±14.586 m², yang berstatus hak pinjam pakai dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang terdiri dari bangunan perkantoran, perumahan dinas, lima blok hunian, satu blok karantina, dan satu blok isolasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tanggal 20 September 1985 bangunan tersebut kemudian dialih fungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur yang memiliki kapasitas hunian 504 orang, setelah dilakukan renovasi Blok E menjadi dua lantai dengan kapasitas hunian 619. Adapun wilayah cakupan hukum Rutan Klas IIA Jakarta Timur meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cikarang dan Bekasi yang khusus untuk menampung titipan tahanan wanita dan anak-anak pria di bawah 18 tahun.
Visi : Terciptanya pelayanan prima dalam mendukung tegaknya Supremasi Hukum dan Perlindungan Hak Azasi Manusia Warga Binaan Pemasyarakatan menuju manusia mandiri.
Misi : Melakukan Pelayanan, Perawatan dan Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pelaksanaan System Pengamanan menuju Rutan yang aman dan tertib.


Tujuan :
1.      Membentuk Warga Binaan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab
2.      Memberikan jaminan perlindungan hak tahanan yang di tahan di Rutan dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di siding pengadilan

Tugas Pokok dan Fungsi :
     Rutan Klas IIA Jakarta Timur merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Tehknis (UPT) dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah DKI Jakarta
Tugas pokok memberikan pelayanan dibidang penahanan untuk kepentingan, penyidikan dan pemeriksaan di bidang pengadilan
Ruang Lingkup  :
1.      Penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan
  1. Perawatan Kesejahteraan
  2. Bantuan Hukum dan Penyuluhan
  3. Bimbingan Kegiatan
  4. Keamanan dan ketertiban
Dasar Hukum :
1.      Undang – Undang No. 1 Tahun1946 tentang KUHP
  1. Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76 dan tambahan Negara No. 3208)
  2. PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Hukum Acara Pidana 
  3. Undang – Undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Kesejahteraan Anak 
  4. Undang – Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Peradilan Pemasyarakatan 
  5. Undang – Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
  6. Undang – Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia 
  7. Standart Minimum Rules (SMR) 
  8. Petunjuk Pelaksanaan Nomor E.76-UM.01.06 Tahun 1986 tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara 
  9. PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan 
  10. PP No. 32 Tahun 1999  tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan 
  11. PP No. 58 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tangung Jawab Perawatan Tahanan 
  12. PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Struktur Organisasi :
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKJKDKa0FzZjxwyuFMpTKyGIE9XT25o2vNqVugz057PMC5g1yi4kJhZn_MNpkaTmyu684RCWdLGu01h2d_Mvkjvw_KtkBmMC5hpijKVJ8HM3NBZMglC0wYrK02DLVdPB01gSHXYl1Z3j5w/s1600/Copy+of+Struktur+Organisasi.jpg


·         BIMBINGAN KEGIATAN
Jenis-Jenis Bimbingan Kegiatan :
1.      Pembinaan olah raga : Senam Aerobik, Bola Volley, Bulu Tangkis, Bela Diri, dan Senam BL/Yoga.
2.      Pembinaan Kemandirian Latihan Ketrampilan : Menjahit, Menyulam, Merangkai Bunga, Salon, dan Kerajinan Mote.
3.      Pembinaan Kesenian : Qasidah, Marawis, Nasyid, Band, Vocal Group, dan Tari.
4.      Pembinaan mental kerohanian bekerjasama dengan Kementrian Agama, Yayasan Al-Azhar, Yatana, Kodi DKI, Majelis, Qolbu Salim, Yayasan Istiqlal, FKOMI, Yayasan An-Nur,dll, (Islam). Kairos, Kasih Samaria, Bethany (Khatolik), GPIB, YPPII, YPKBP, ADVENT, GPDI, Samarintan, dll. (Nasrani), Yayasan Tri Dharma (Budha).

    Jadwal Kegiatan Bimbingan Kegiatan :





NO
HARI
WAKTU
KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB





1
SENIN s/d KAMIS
08.00 - 16.00
PERPUSTAKAAN
Muktiyati, SH
PENDIDIKAN
Ani Pasodung, S.Sos
OLAH RAGA & KESENIAN
Isop Sopiah
SALON
Aryani Yuliati. P, SH
JAHIT
Muslikah
MOTE
Rita Maulina Batubara
2
J U M ' A T
08.00 - 16.30
PERPUSTAKAAN
Muktiyati, SH
PENDIDIKAN
Ani Pasodung, S.Sos
OLAH RAGA & KESENIAN
Isop Sopiah
SALON
Aryani Yuliati. P, SH
JAHIT
Muslikah
MOTE
Rita Maulina Batubara
Jakarta, 28 Oktober 2013
KA. SUB SEKSI BIMBINGAN KEGIATAN
KEPALA RUTAN JAKARTA TIMUR
YEYEN, A.Md.IP, SH, M.Si
HERLIN CANDRAWATI, Bc.IP, SH, MH
NIP.  19770121 199902 2 001
NIP.  196401251988112001











Daftar Kegiatan Olahraga dan Kesenian September 2014 :

NO
JENIS KEGIATAN
HARI / TANGGAL
PESERTA
NAMA PELATIH / PEMBINA
ALAT YANG DIGUNAKAN
WAKTU
KETERANGAN
TAHANAN
NARAPIDANA
ANAK NEGARA
ANAK SIPIL
JUMLAH
DEWASA
ANAK
P
W
P
W
P
W
P
W
P
W
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18


















I
OLAHRAGA

















a. Senam Aerobic
Senin, Rabu, Jum'at
-
-
-
60
-
-
-
-
-
-
60
Isop Sopiah &           Hauliana Ginting, Tiodora M. Girsang
Matras
08.00 - 09.00
Lapangan

b. Bola Volley
Setiap hari
-
-
-
18
-
-
-
-
-
-
18
Net & Bola Volley
16.15 - 17.00

c. Bulu Tangkis
Setiap hari
-
-
-
15
-
N  I  H  I  L
-
-
15
Raket & Shutle cock
16.15 - 17.00

d. Bela Diri
Kamis
-
-
-
20
-
-
-
-
-
-
20
Meja, bola pingpong & bed
-

e. Senam BL / Yoga
Senin & Kamis
-
-
-
20
-
-
-
-
-
-
20
Matras
15.00 - 17.00
Ruang Senam


















II
KESENIAN
















a. Qosidah
Selasa, Rabu. Jum'at
-
-
-
15
-
-
-
-
-
-
15
Marsitun
Rebana
13.30 - 14.30
Ruang Perpustakaan

b. Marawis
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

c. Nasyid

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

d. Band
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-


e. Vocal Group
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Sound System, organ
14.00 - 15.00
Untuk acara tertentu

f.  Tari

-
-
-
10
-
-
-
-
-
-
10








































Sarana dan Prasarana :
Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu Jakarta mempunyai beberapa fasilitas sebagai penunjang Bimbingan Kegiatan diantaranya :
a.       Lapangan
b.      Ruang Senam
c.       Ruang Perpustakaan





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      BK memiliki peran yang sangat penting dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya pembinaan maka narapidana dapat menyesuaikan diri dan bersosialisasi dengan masyarakat ketika kelak kembali lagi dalam lingkungan masyarakat.
Peran BK Dalam Lembaga Pemasyarakatan, yaitu memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas), menyiapkan para narapidana agar dapat menyesuaikan diri setelah kembali ke masyarakat, untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat, membina warga binaan agar menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan, dan BK berperan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

B.     Saran
Dari dampak yang telah dialami oleh narapidana, ada beberapa hal yang ingin kelompok sampaikan, diantaranya sebagai berikut:
1.      Adanya peran konselor dalam menangani narapidana, karena jika tidak ditangani dikhawatirkan tidak adanya penerimaan diri narapidana terhadap kesalahan yang pernah dialami.
2.      konselor memberikan Bimbingan secara continue dan terarah sihingga narapidana tidak mengulangi kembali kesalahan yang pernah dilakukan.
3.      konselor memberikan bimbingan secara tulus sehingga hasil yang dicapai optimal.
4.      konselor bekerja secara sukarela dan bertanggung jawab.
5.      hendaknya konselor menerapkan kode etik BK




Tidak ada komentar:

Posting Komentar