LAPORAN / OBSERVASI
KEGIATAN DI RUTAN
PONDOK BAMBU
Laporan observasi ini dibuat untuk memenuhi tugas mata
kuliah Bimbingan Konseling Pada Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan
Dosen Pengampu: Ummah Karimah, M.Pd
Dosen Pengampu: Ummah Karimah, M.Pd
Di susun oleh:
Kelompok 8
Dyah Eko Susilowati
Fahrunnisa
Isnaini Hanifah
Kholfi Aulia
Nadya Angiastry Paramaditha
Sigit Waluyo
Uripah
PROGRAM
STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
JAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003, dikenal dalam tiga jalur
yaitu jalur pendidikan informal, jalur pendidikan formal, jalur pendidikan
nonformal, diamana antara jalur-jalur tersebut saling melengkapi dalam
mengembangkan potensi individu dan dalam mengembangkan sumber daya manusia.
Pendidikan nonformal sebagaimana yang tercantum dalam pasal 26 ayat 4,
diuraikan bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim
dan satuan pendidikan yang sejenis. Satuan pendidikan yang saat ini berkembang
dengan pesat adalah Lembaga permasyarakatan atau sekarang ini disingkat dengan
LP atau LAPAS merupakan tempat pembinaan bagi narapidana yang memiliki
masalah-masalah yang berhubungan dengan kasus-kasus kejahatan atau yang termasuk
kasus narkoba. Istilah lembaga permasyarakatan (LAPAS) ini dulunya dikenal
dengan penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh
Menteri Kehakiman Sahardjo
pada tahun 1962,
dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan
hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang
yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Dalam hal ini untuk mengembalikan
orang-orang yang dijatuhi hukuman ke dalam masyarakat kembali maka LAPAS
kemudian memberikan pelayanan-pelayanan sosial lainnya dan salah satunya
Dalam penelitian ini
yang menjadi pokok penelitian adalah apa yang menjadi peran penting PKBM dalam
LAPAS dan juga apakah pusat kegiatan belajar masyarakat yang ada pada lembaga
permasyarakat ini didalamnya memiliki peran Bimbingan dan Konseling.
B.
Tujuan
Tujuan penelitian ini selain untuk mengetahui peran
penting pusat kegiatan belajar masyarakat dan peran bimbingan dan konseling
dalam lembaga permasyarakatn tetapi pada dasarnya itu tujuan utamanya
adalah memenuhi salah satu tugas
kelompok yang telah diberikan oleh dosen pengampu dimana kami ditugaskan untuk
observasi atau penelitian tentang PKBM yang ada pada LP Pondok Bambu.
C.
Manfaat
Hasil penelitian kelompok ke lembaga permasyarakatan
ini, tentunya kami memiliki harapan yang besar untuk dapat bermanfaat bagi para
pembaca dan tentunya agar pembaca memilik inspirasi untuk menjadi seorang
konsultasi, konselor, atau guru pengajar di lembaga permasyarakatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Profil Bimbingan Kegiatan Rumah Tahanan Negara
Pondok Bambu
·
GAMBARAN
UMUM RUMAH TAHANAN NEGARA JAKARTA
Sejarah Singkat :
Rutan Klas IIA Jakarta Timur, atau yang lebih di kenal
dengan Rutan Pondok Bambu berlokasi di Jalan Pengeran Revolusi Pondok Bambu
Jakarta Timur. Rutan ini didirikan pada tahun 1974 oleh Pemerintah Daerah
(PEMDA) DKI Jakarta. Pada awal didirikanya Rumah Tahanan ini ditujukan bagi
para pelanggar Peraturan Daerah (PERDA) seperti tuna susila, tuna wisma,
gelandangan, dan pengemis. Rutan Pondok Bambu berdiri di atas tanah seluas
±14.586 m², yang berstatus hak pinjam pakai dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta
yang terdiri dari bangunan perkantoran, perumahan dinas, lima blok hunian, satu
blok karantina, dan satu blok isolasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor :
M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tanggal 20 September 1985 bangunan tersebut kemudian
dialih fungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur yang
memiliki kapasitas hunian 504 orang, setelah dilakukan renovasi Blok E menjadi
dua lantai dengan kapasitas hunian 619. Adapun wilayah cakupan hukum Rutan Klas
IIA Jakarta Timur meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta
Selatan, Jakarta Utara, Cikarang dan Bekasi yang khusus untuk menampung titipan
tahanan wanita dan anak-anak pria di bawah 18 tahun.
Visi : Terciptanya pelayanan prima dalam
mendukung tegaknya Supremasi Hukum dan Perlindungan Hak Azasi Manusia Warga
Binaan Pemasyarakatan menuju manusia mandiri.
Misi : Melakukan Pelayanan, Perawatan dan
Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pelaksanaan System
Pengamanan menuju Rutan yang aman dan tertib.
Tujuan :
1. Membentuk Warga
Binaan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki
diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali
oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat
hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab
2. Memberikan jaminan
perlindungan hak tahanan yang di tahan di Rutan dalam rangka memperlancar
proses penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di siding pengadilan
Tugas Pokok dan Fungsi :
Rutan Klas IIA Jakarta Timur merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Tehknis
(UPT) dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah DKI Jakarta
Tugas
pokok memberikan pelayanan dibidang penahanan untuk kepentingan, penyidikan dan
pemeriksaan di bidang pengadilan
Ruang
Lingkup :
1.
Penerimaan, Pendaftaran dan
Penempatan
- Perawatan Kesejahteraan
- Bantuan Hukum dan Penyuluhan
- Bimbingan Kegiatan
- Keamanan dan ketertiban
Dasar Hukum :
1.
Undang – Undang No. 1 Tahun1946
tentang KUHP
- Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76 dan tambahan Negara No. 3208)
- PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Hukum Acara
Pidana
- Undang – Undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang
Kesejahteraan Anak
- Undang – Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Peradilan
Pemasyarakatan
- Undang – Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak
- Undang – Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia
- Standart Minimum Rules (SMR)
- Petunjuk Pelaksanaan Nomor E.76-UM.01.06 Tahun 1986
tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara
- PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan
- PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- PP No. 58 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tangung Jawab Perawatan Tahanan
- PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan
Struktur Organisasi :
·
BIMBINGAN KEGIATAN
Jenis-Jenis Bimbingan Kegiatan :
1.
Pembinaan olah raga : Senam Aerobik,
Bola Volley, Bulu Tangkis, Bela Diri, dan Senam BL/Yoga.
2.
Pembinaan
Kemandirian Latihan Ketrampilan : Menjahit, Menyulam, Merangkai Bunga, Salon,
dan Kerajinan Mote.
3.
Pembinaan Kesenian : Qasidah,
Marawis, Nasyid, Band, Vocal Group, dan Tari.
4.
Pembinaan mental kerohanian
bekerjasama dengan Kementrian Agama, Yayasan Al-Azhar, Yatana, Kodi DKI,
Majelis, Qolbu Salim, Yayasan Istiqlal, FKOMI, Yayasan An-Nur,dll, (Islam).
Kairos, Kasih Samaria, Bethany (Khatolik), GPIB, YPPII, YPKBP, ADVENT, GPDI,
Samarintan, dll. (Nasrani), Yayasan Tri Dharma (Budha).
Jadwal Kegiatan Bimbingan Kegiatan :
NO
|
HARI
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
PENANGGUNG JAWAB
|
|
1
|
SENIN s/d KAMIS
|
08.00 - 16.00
|
PERPUSTAKAAN
|
Muktiyati, SH
|
|
PENDIDIKAN
|
Ani Pasodung, S.Sos
|
||||
OLAH RAGA & KESENIAN
|
Isop Sopiah
|
||||
SALON
|
Aryani Yuliati. P, SH
|
||||
JAHIT
|
Muslikah
|
||||
MOTE
|
Rita Maulina Batubara
|
||||
2
|
J U M ' A T
|
08.00 - 16.30
|
PERPUSTAKAAN
|
Muktiyati, SH
|
|
PENDIDIKAN
|
Ani Pasodung, S.Sos
|
||||
OLAH RAGA & KESENIAN
|
Isop Sopiah
|
||||
SALON
|
Aryani Yuliati. P, SH
|
||||
JAHIT
|
Muslikah
|
||||
MOTE
|
Rita Maulina Batubara
|
||||
Jakarta, 28 Oktober 2013
|
|||||
KA. SUB SEKSI BIMBINGAN KEGIATAN
|
KEPALA RUTAN JAKARTA TIMUR
|
||||
YEYEN, A.Md.IP, SH, M.Si
|
HERLIN CANDRAWATI, Bc.IP, SH, MH
|
||||
NIP.
19770121 199902 2 001
|
NIP.
196401251988112001
|
Daftar
Kegiatan Olahraga dan Kesenian September 2014 :
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
HARI / TANGGAL
|
PESERTA
|
NAMA PELATIH / PEMBINA
|
ALAT YANG DIGUNAKAN
|
WAKTU
|
KETERANGAN
|
||||||||||
TAHANAN
|
NARAPIDANA
|
ANAK NEGARA
|
ANAK SIPIL
|
JUMLAH
|
|||||||||||||
DEWASA
|
ANAK
|
||||||||||||||||
P
|
W
|
P
|
W
|
P
|
W
|
P
|
W
|
P
|
W
|
||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
I
|
OLAHRAGA
|
||||||||||||||||
a. Senam Aerobic
|
Senin, Rabu, Jum'at
|
-
|
-
|
-
|
60
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
60
|
Isop Sopiah & Hauliana Ginting, Tiodora M.
Girsang
|
Matras
|
08.00 - 09.00
|
Lapangan
|
|
b. Bola Volley
|
Setiap hari
|
-
|
-
|
-
|
18
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
18
|
Net & Bola Volley
|
16.15 - 17.00
|
|||
c. Bulu Tangkis
|
Setiap hari
|
-
|
-
|
-
|
15
|
-
|
N
I H I L
|
-
|
-
|
15
|
Raket & Shutle cock
|
16.15 - 17.00
|
|||||
d. Bela Diri
|
Kamis
|
-
|
-
|
-
|
20
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
20
|
Meja, bola pingpong & bed
|
-
|
|||
e. Senam BL / Yoga
|
Senin & Kamis
|
-
|
-
|
-
|
20
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
20
|
Matras
|
15.00 - 17.00
|
Ruang Senam
|
||
II
|
KESENIAN
|
||||||||||||||||
a. Qosidah
|
Selasa, Rabu. Jum'at
|
-
|
-
|
-
|
15
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
15
|
Marsitun
|
Rebana
|
13.30 - 14.30
|
Ruang Perpustakaan
|
|
b. Marawis
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||||||
c. Nasyid
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||||||
d. Band
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
e. Vocal Group
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Sound System, organ
|
14.00 - 15.00
|
Untuk acara tertentu
|
|
f.
Tari
|
-
|
-
|
-
|
10
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
10
|
||||||
Sarana
dan Prasarana :
Rumah
Tahanan Negara Pondok Bambu Jakarta mempunyai beberapa fasilitas sebagai
penunjang Bimbingan Kegiatan diantaranya :
a. Lapangan
b. Ruang
Senam
c. Ruang
Perpustakaan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
BK memiliki
peran yang sangat penting dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Dengan adanya pembinaan maka narapidana dapat menyesuaikan diri dan
bersosialisasi dengan masyarakat ketika kelak kembali lagi dalam lingkungan
masyarakat.
Peran BK Dalam Lembaga
Pemasyarakatan, yaitu memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong
kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas), menyiapkan para
narapidana agar dapat menyesuaikan diri setelah kembali ke masyarakat, untuk
mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan
Pemasyarakatan dengan masyarakat, membina warga binaan agar menyadari kesalahan
dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan,
dan BK berperan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan
yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
B.
Saran
Dari dampak yang telah
dialami oleh narapidana, ada beberapa hal yang ingin kelompok sampaikan,
diantaranya sebagai berikut:
1. Adanya
peran konselor dalam menangani narapidana, karena jika tidak ditangani
dikhawatirkan tidak adanya penerimaan diri narapidana terhadap kesalahan yang
pernah dialami.
2. konselor
memberikan Bimbingan secara continue dan terarah sihingga narapidana tidak
mengulangi kembali kesalahan yang pernah dilakukan.
3. konselor
memberikan bimbingan secara tulus sehingga hasil yang dicapai optimal.
4. konselor
bekerja secara sukarela dan bertanggung jawab.
5. hendaknya
konselor menerapkan kode etik BK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar